KARO, KOMPAS.com - Kasus pembakaran wartawan Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini telah memasuki babak baru.
Berkas perkara yang dibuat tim penyidik Polres Tanah Karo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun didampingi Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo Sitepu, membenarkan berkas perkara ketiga tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu telah diterima.
Baca juga: Pembakar Wartawan di Karo: Jadi Kita Bakar Rumah Si Sempurna?
Menurutnya, berkas perkara tahap satu (P16) tersebut telah diserahkan tim penyidik ke Kejari Karo pada Senin (5/8/2024) kemarin.
"Benar untuk berkas perkara pemeriksaan tiga tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu telah kita terima kemarin," ujar Irwan, Senin (12/8/2024).
Diungkapkan Irwan, berkas yang telah diterima ini masih merupakan tahap pertama. Pihaknya akan mempelajari dan meneliti lebih dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tanah Karo.
Ia mengatakan, proses penelitian dilakukan selama 14 hari ke depan agar tim jaksa Kejari Karo bisa menetapkan langkah selanjutnya.
"Kita akan pelajari dan kita teliti dulu, setelah nanti sudah ada hasilnya kita akan sampaikan kembali ke tim penyidik Polres Tanah Karo apa yang masih kurang," ucapnya.
Ketika ditanya perihal berapa banyak berkas yang diterima, Irwan menjelaskan, dari tim penyidik Polres Tanah Karo kemarin membawa dua berkas.
Baca juga: Keluarga Wartawan Tewas Dibakar di Karo Minta Koptu HB Diperiksa, Kapendam: Dasarnya Apa?
Salah satu berkas atas nama tersangka Bebas Ginting (Bulang), dan satu berkas lagi berisikan dua nama, yaitu Yunus Syahputra dan Rudi Sembiring.
Dari berkas yang diterima, pihaknya melihat ada dua pasal yang didakwakan, yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang