MEDAN, KOMPAS.com - Ombudsman Sumatera Utara menyebut kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan Pemkot Medan sejak 1 Juli 2024 adalah tindakan maladministrasi atau penyimpangan prosedur.
Wali Kota Medan Bobby Nasution diminta untuk mengkaji kebijakan tersebut.
"Ditemukan adanya maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan. Atas hal tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan," ujar Kepala Ombudsman Sumut, James Panggabean usai menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kebijakan parkir berlangganan ke Pemkot Medan, Kamis (15/8/2024)
LAHP itu diterima oleh Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap dan Kadishub Medan Iswar Lubis di kantor Ombudsman Sumut.
James tidak merinci maladministrasi yang dimaksud. Namun dia meminta Bobby dan Iswar menjalankan masing-masing 8 tindakan korektif terkait parkir berlangganan yang tertuang dalam peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 tahun 2024.
Baca juga: Viral Video Dishub Medan Keroyok Satpam Saat Penerapan Parkir Berlangganan
Khusus untuk Bobby Nasution, tindakan korektifnya, diminta melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
"(Lalu) menyusun dan menetapkan dalam Perubahan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 atas hasil kajian ulang dari Masyarakat dan DPRD Kota Medan," tambah James
Tindakan korektif lainnya, Bobby diminta mengubah tata cara pembayaran retribusi parkir berlangganan dari sisi masyarakat.
"Lalu mengimplementasikan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan umum untuk sementara waktu, hingga perubahan peraturan walikota disahkan," ujarnya
Menantu Joko Widodo ini juga diminta menyusun dan menetapkan mekanisme dan tata cara penunjukan pihak ketiga dalam perekrutan juru parkir di penerapan kebijakan ini.
Lalu Bobby juga diminta melakukan kajian atau peninjauan penetapan besaran biaya retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Tindakan korektif lainnya, Ombudsman meminta Bobby melakukan harmonisasi terhadap kebijakan parkir berlangganan ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara.
Wali Kota juga diminta menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
Selanjutnya, kata James, Kadishub Medan juga diminta melakukan 8 tindakan korektif, yakni melakukan sosialisasi berkala besaran tarif parkir berlangganan dengan jelas dan tepat kepada masyarakat sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
Lalu melakukan sosialisasi kepada juru parkir terkait kebijakan ini, sehingga kendaraan yang sudah memiliki stiker tidak dipungut retribusi parkir.