MEDAN, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, bersama pasangannya Hasan Basri, resmi mendaftar ke KPU Sumatera Utara pada Kamis (29/8/2024).
Setelah menjalani proses pendaftaran selama hampir satu jam, berkas pencalonan mereka dinyatakan lengkap.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan, dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap sehingga bisa diterima," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, usai menerima pendaftaran Edy dan Hasan di kantornya.
Baca juga: Bawaslu Awasi Langsung Pendaftaran Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut
Agus menjelaskan, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik.
Para pasangan calon diberikan tenggat waktu hingga Senin (2/9/2024) untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut.
Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU akan memverifikasi berkas persyaratan para pasangan calon hingga 21 September 2024.
Penetapan status pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 22 September 2024.
Mengenai jadwal pemeriksaan kesehatan, Edy dan Hasan belum menetapkan waktu pastinya.
"Nanti kita lihat. Yang ditanya rumah sakitnya, kalau saya pagi pun jadi, rumah sakitnya siap enggak?" ujar Edy usai mendaftar di KPU.
Baca juga: Adu Kuat Edy Rahmayadi Vs Bobby Nasution pada Pilkada Sumut 2024
Dalam kontestasi politik ini, Edy-Hasan diusung oleh PDIP dan Hanura, dengan dukungan dari Partai Gelora, Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh.
Edy dan Hasan akan berhadapan dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang berpasangan dengan Bupati Asahan, Surya.
Pasangan Bobby-Surya didukung oleh NasDem, Gerindra, PAN, PKB, Perindo, PPP, PKS, Golkar, dan Demokrat, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang