MEDAN, KOMPAS.com - Monika Hutahuruk (45), karyawan Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditemukan tewas di asrama Akper tersebut, Jum'at (30/8/2024).
Korban dibunuh pasangan sesama jenisnya, BSH (38) karena masalah utang.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, mulanya jasad korban ditemukan di asrama oleh temannya, Faisal, pukul 13.00.
Baca juga: Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS
"Setelah mendapat laporan itu, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujar Ernis saat paparan di Mapolres Taput.
Kata Ernis, awalnya pihak keluarga menduga korban tewas karena penyakit jantung. Sebab korban pernah pasang ring jantung.
Bahkan, keluarga sempat menolak autopsi. Meski begitu, polisi sempat memvisum korban, lalu ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Baca juga: Gara-gara Tak Bisa ke Toilet, Pria di Sawahlunto Bunuh Kerabatnya Sendiri dengan Cangkul
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku BSH pada Sabtu (31/8/2024).
"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban," ujarnya.
Dari pemeriksaan, sambung Ernis, pelaku mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tahun 2022.
"(Bahkan) Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," kata Ernis.
Ernis mengungkapkan, pembunuhan dipicu masalah utang. Pelaku diketahui memiliki utang Rp 3 juta kepada korban.
Saat korban menagih utangnya, pelaku tersulut emosi, lalu membunuh korban.
"Pelakupun emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," ujar Ernis.
Setelah korban tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan lalu menutup pintu kembali dengan rapi.
"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU. Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Ernis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang