Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Batubara Ditangkap, PDI-P: Permasalahan Hukum Jangan Dijadikan Alat Politik

Kompas.com, 4 September 2024, 05:19 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua DPC PDIP Batubara yang juga Bakal Calon Bupati Batubara, Zahir ditangkap Polda Sumut atas dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (3/9/2024).

Wakil Ketua Bidang Organisasi, DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu buka suara. Menurutnya penangkapan dan penahanan Zahir adalah kewenangan penyidik.

Namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana, supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik daripada penegakan hukumnya.

Baca juga: Bupati Batubara Ditangkap, PDI-P: Permasalahan Hukum Jangan Dijadikan Alat Politik

"Di mana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO, sampai kemudian kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri, kemudian ditangguhkan penahanannya, tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi," ujar Sarma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).

Lalu, sambung Sarma, Polda Sumut juga harus ingat, Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Isinya tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana, yang melibatkan peserta Pemilu 2024, agar pilkada dapat berjalan kondusif.

Baca juga: Mantan Bupati Batubara Zahir Ditangkap Terkait Kasus Suap Seleksi PPPK

Telegram tersebut, bukan hanya berlaku bagi Pemilihan Legislatif atau pun Pemilihan Presiden, tapi juga berlaku bagi proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

“Oleh karena itu kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar Pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta Pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai," ujarnya.

Kata dia, kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya, bagaimana mungkin masyarakat bisa mempercayai mereka.

“Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi pak Zahir dijadikan sebagai alat politik, apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara," tutur dia.

Sarma juga mengatakan, jangan sampai penangkapan Zahir sebagai petahana yang diusung PDI Perjuangan diasumsikan dengan pencalonan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution di Pilkada Sumut.

"Tentunya (pencalonan Zahir) akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution sehingga dianggap menjadi lawan di lapangan dalam pemenangan Pilkada Sumut," ungkap dia.

"Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi PIlkada," tambahnya.

Sarma menegaskan, PDIP tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut.

Namun dia berharap proses hukum terhadap Zahir tersebut dapat dilanjutkan kembali pasca-selesainya Pilkada 27 Nopember 2024, sebagaimana surat telegram Kapolri.

Halaman:


Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau