MEDAN, KOMPAS.com - Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Bupati Batubara, Zahir, akhirnya menyerahkan diri. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, tersangka Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024.
"Namun, usai menjalani pemeriksaan, tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ujar Zahir melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu (21/8/2024) sore.
Baca juga: Polda Sumut Pusing, Sidang Pencabutan Praperadilan Eks Bupati Batu Bara Ditunda
Hadi menambahkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan dan kini menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (P21).
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, sebelumnya telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Zahir, yang menjabat sebagai Bupati Batubara periode 2018-2023.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap PPPK dan sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Terungkap di Sidang Prapid, Eks Bupati Batu Bara Belum Masuk DPO
Pada awal Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun ia tidak menghadirinya. Pemanggilan kedua dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, dan Zahir kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Lima orang di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang