MEDAN, KOMPAS.com - DPP PDI-P buka suara terkait tindakan Polda Sumut menangkap eks Bupati Batubara, Zahir, dalam kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (3/9/2024).
Zahir diketahui merupakan bakal calon Bupati Batubara yang juga ketua DPC PDI-P Batubara.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengingatkan Polda Sumut tentang adanya surat telegram dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
"Isinya tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara," ujar Talapessy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Bupati Batubara Ditangkap, PDI-P: Permasalahan Hukum Jangan Dijadikan Alat Politik
Talapessy menjelaskan telegram tersebut masih berlaku sampai saat ini.
"Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses Pilkada ini selesai," ujarnya
Selain dari pihak kepolisian, kata Talapessy, pihak kejaksaan juga menerapkan aturan serupa dan tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024
"(Kebijakan) ini sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis," tambah Talapessy.
Selanjutnya Talapessy juga menjelaskan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar juga menegaskan bahwa proses hukum seperti agenda pemeriksaan terkait perkara yang ada di institusinya baru akan kembali dilakukan setelah Pilkada 2024 rampung.
Menurut Talapessy, sejauh ini surat telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung, penerapannya itu sudah berlangsung baik. Dia berharap Polda Sumut mematuhi kebijakan aturan dari kedua institusi tersebut.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta Pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu," katanya.
Karena itu, dia berharap agar bakal calon Bupati Zahir ini diperlakukan seperti telegram maupun kejaksaan, sehingga Zahir bisa fokus mengikuti pilkada.
"Proses pemilukada sudah berjalan dan beliau memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu. Tentu saja proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan kembali setelah proses Pilkada selesai," tandasnya.
"Penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti Pemilukada, karena ruang geraknya tidak lagi leluasa menyampaikan dan meysosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih," tutupnya.
Penangkapan Zahir awalnya dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi via aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (3/9/2024) siang.
"Betul, tadi pagi," ujar Hadi singkat tanpa merinci lokasi penangkapan.
Begitu pun ketika ditanya apakah Zahir akan ditahan, Hadi tetap menjawab dengan singkat.
"Kemungkinan seperti itu," katanya.
Baca juga: Mantan Bupati Batubara Zahir Ditangkap Terkait Kasus Suap Seleksi PPPK
Diberitakan, sebelum diciduk, Zahir awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara pada tahun 2023.
Penetapan tersangka terhadap Zahir adalah kelanjutan dari kasus serupa di mana beberapa orang lainnya sudah ditetapkan dengan status yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara, Faisal yang juga adik dari Zahir.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang