KARO, KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dalam sambutannya di rapat pleno penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati, Senin (23/9/2024).
Setelah rapat pleno selesai, Bawaslu Kabupaten Karo menyatakan apresiasinya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berhasil menyelenggarakan acara dengan aman hingga selesai.
Namun, insiden terjadi saat Cory memberikan sambutan yang dianggap memihak salah satu pasangan calon.
Baca juga: Bupati Dituding Memihak, Penetapan Nomor Urut Pilkada Karo Ricuh
Ketua Bawaslu, Gemar Tarigan, menemukan dugaan pelanggaran netralitas oleh pimpinan daerah dan akan menelusuri lebih lanjut.
"Bawaslu berani menyatakan bahwa kami menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pimpinan kabupaten. Kami akan melakukan penelusuran dan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui motif seorang pimpinan menyarankan hal yang diduga tidak netral di forum resmi," ucap Gemar.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan tindakan dan sanksi yang mungkin dikenakan terhadap pimpinan daerah yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada ini.
"Ini masih dugaan, tolong jangan dipolitisasi. Namun, kami akan berdiskusi dengan tim Gakkumdu untuk melihat sejauh mana dugaan pelanggaran ini menurut undang-undang," lanjutnya.
Baca juga: Deputi 2 KSP Abednego Tarigan Mendaftar Jadi Cabup Karo
Gemar juga mengimbau para pimpinan daerah, terutama Forkopimda, untuk bijak dalam bertutur kata agar tercipta Pilkada yang damai dan tentram.
Di sisi lain, pasangan calon nomor urut satu, Abetnego Tarigan dan Edy Suranta Bukit, mengaku kecewa dengan pernyataan Cory yang dianggap memihak salah satu pasangan calon.