MEDAN, KOMPAS.com - DTN menyesal telah menganiaya anak kandungnya sendiri. Wanita berusia 38 tahun ini mengaku khilaf sampai menginjak perut anak perempuannya, inisial KGJ (6).
"Saya minta maaf kepada semua orang dan anak saya. Saya khilaf," kata DTN saat ditanyai Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy Marbun di Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (25/9/2024).
DTN tinggal bersama anak lelakinya, inisial VC (11) dan KGJ, di Jalan Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sejak ditinggal suaminya 4 tahun lalu, janda ini memikul beban yang cukup berat.
Baca juga: Ibu di Medan Injak Perut Anaknya gara-gara Stiker Sekolah Hilang
Teddy pun memberikan nasihat agar DTN tidak melampiaskan persoalan yang dihadapi ke sang anak. Ia mengatakan DTN harus berjiwa besar dan bertanggungjawab membesarkan anaknya.
Saat ini, kedua anak tersebut telah dititipkan ke keluarga DTN untuk menjalani perobatan serta lainnya. Polisi pun berencana melakukan trauma healing kepada korban.
Mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini menyampaikan, persoalan yang disampaikan KGJ terungkap ketika KGJ mengadu ke guru lesnya.
Baca juga: Gagal Menyalip di Jalan Pematangsiantar-Medan, Sopir Pikap Tewas Ditabrak Truk
"Setelah itu, guru les ini melaporkan ke kita. Dia melihat badan salah satu muridnya terluka akibat dianiaya orangtuanya," kata Teddy saat menggelar konferensi pers.
Mendapati kabar itu, polisi mendatangi kediaman pelaku pada Sabtu (20/9/2024). DTN pun dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa.
Teddy menyampaikan, sejak empat tahun lalu rupanya DTN sudah bercerai dari suaminya. DTN mengasuh dua anaknya VC (11) dan KGJ.
"Keterangan pelaku, memang sudah sering menganiaya anaknya. Untuk kasus KGJ yang viral di media sosial, dia dianiaya pakai tali pinggang dan perutnya dipijak," ucap Teddy.
"Kondisi korban (KGJ) agak parah. Ada lebam di beberapa bagian tubuhnya. Motif pelaku, korban menghilangkan stiker sekolah. Tapi memang sering dianiaya juga," sambungnya.
Kini, DTN ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. DTN dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau Pasal 80 ayat 1 Subs ayat 2 Jo 76 C UU RI No 23 tahun 2002.
"Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang