MEDAN, KOMPAS.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan 103 guru honorer yang meminta agar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 dibatalkan.
Para guru sebelumnya menggugat proses seleksi PPPK Langkat 2023 karena dinilai maladministrasi dan penuh kecurangan.
Putusan tersebut diumumkan melalui E-court Mahkamah Agung pada Kamis (26/9/2024).
Dalam salah satu keputusannya, hakim mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dan memerintahkan tergugat untuk membatalkan pengumuman seleksi PPPK Langkat.
"Mewajibkan tergugat (Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy) mencabut pengumuman nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat," bunyi putusan hakim, dilihat oleh Kompas.com pada Senin (30/9/2024).
Baca juga: Dugaan Skandal Suap Seleksi PPPK Guru Honorer di Langkat
Hakim juga memerintahkan Pemkab Langkat untuk mengumumkan kembali hasil seleksi PPPK Langkat 2023, berdasarkan hasil ujian Computer Assisted Test (CAT) tanpa pengaruh seleksi tambahan.
Sebelumnya, muncul dugaan praktik suap dalam seleksi PPPK guru honorer di Langkat, Sumatera Utara, pada 2023.
Sejumlah kepala sekolah menawarkan biaya untuk meloloskan guru honorer dengan nilai berkisar Rp 40 juta hingga Rp 80 juta.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Langkat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Kecurigaan muncul ketika jadwal pengumuman seleksi PPPK Langkat sering berubah.
Mulanya, uji kompetensi hanya menggunakan CAT, tetapi kemudian muncul jadwal tambahan untuk Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Baca juga: 3 Pejabat Pemkab Langkat Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK
Para penggugat tidak pernah mengikuti SKTT, dan sistem ini dinilai dibuat untuk melancarkan kecurangan.
Bobot penilaian dalam seleksi PPPK Langkat adalah 70 persen dari nilai CAT dan 30 persen dari SKTT.
Penggunaan SKTT dianggap memudahkan manipulasi, karena penilaiannya dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tanpa hasil langsung seperti pada CAT yang dilakukan secara online.
Atas dasar ini, 103 guru menggugat hasil seleksi PPPK Langkat 2023 ke PTUN Medan pada Maret 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang