MEDAN, KOMPAS.com – Dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan telah menyelesaikan proses ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Rindu Syahputra Sinaga (14), siswa yang meninggal setelah menjalani hukuman fisik di sekolah.
"Kami sudah melakukan ekshumasi dan otopsi jenazah Rindu," kata dokter forensik RS Bhayangkara Medan, Surjit Singh, di Desa Negara Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (1/10/2024).
Surjit menjelaskan bahwa tidak ada organ tubuh yang diambil dalam proses tersebut, melainkan hanya jaringan tubuh yang akan dikirim ke laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) untuk pemeriksaan patologi anatomi.
"Hasilnya nanti akan diserahkan ke penyidik Polresta Deli Serdang," tambahnya.
Surjit juga menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah ada penyakit penyerta yang diderita oleh Rindu. Hal ini baru akan diketahui setelah hasil pemeriksaan anatomi keluar.
"Proses pemeriksaan bisa memakan waktu sekitar tiga hingga empat minggu," jelasnya.
Sebelumnya, Rindu dihukum melakukan squat jump bersama lima siswa lainnya di SMP Negeri 1 STM Hilir pada Kamis (19/9/2024) oleh guru bernama Selly Winda Hutapea.
Keesokan harinya, Rindu masih bersekolah, tapi pada Sabtu (21/9/2024), ia mulai tidak masuk sekolah karena mengeluh sakit di paha dan demam.
Baca juga: 5 Fakta Siswa di Deli Serdang Meninggal Setelah Dihukum 100 Squat Jump oleh Guru, Sempat Sakit Tifus
Rindu sempat dibawa berobat ke Puskesmas Telun Kenas pada Senin (23/9/2024), sebelum dipindahkan ke Bidan Hera di Desa Limau Mungkur.
Pada Rabu (25/9/2024), ia dirujuk ke Klinik Pratama Mayen dan kemudian ke RSU Sembiring, di mana keesokan harinya ia meninggal dunia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang