Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, cerita Taufik terbukti palsu.
"Saat kita dalami alibinya dan fakta-faktanya, ternyata dia tidak bisa menerangkan bahwa dia dibegal," kata Jama.
Motif Taufik adalah untuk menutupi masalah dengan istrinya. Ia khawatir istrinya akan mengetahui bahwa motornya hilang di kosan wanita lain, sehingga ia menciptakan cerita jadi korban begal.
Polisi kini sedang mendalami lebih lanjut soal hilangnya sepeda motor tersebut di kosan wanita idaman Taufik.
Dugaan sementara, kunci sepeda motor itu mungkin dititipkan kepada temannya. Polisi pun sedang memastikan apakah motor tersebut benar-benar hilang atau justru dijual.
Akibat perbuatannya, Taufik kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat pemberitahuan bohong. Ia dijerat dengan Pasal 45a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 dari UU RI No 1 tahun 2024 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang