MEDAN, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden penyerangan yang mengakibatkan dua warga tewas di Jalan Selambo Raya, Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Hari ini kita menangkap tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Rabu (23/10/2024).
Ketiga tersangka berinisial FS (23), MWS (20), dan RMS (15). Mereka berasal dari kelompok penyerang dengan peran masing-masing.
FS melempar batu ke warga, MWS membacok korban menggunakan parang berbentuk sisir sebanyak satu kali, dan RMS membawa besi serta kayu panjang sambil melempari warga.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
Gidion menyampaikan bahwa timnya masih berada di lapangan untuk memburu pelaku lainnya. Dia berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
"Kita masih terus melanjutkan penyelidikan terhadap aktor intelektualnya," ungkap Gidion.
Insiden penyerangan terjadi pada Selasa (22/10/2024) dini hari. Martina Lusianti Galingging, seorang warga setempat, menyaksikan ratusan orang mendatangi pemukiman dan melakukan penyerangan.
Kelompok tersebut membawa senjata api, mercon, dan senjata tajam.
Baca juga: Tiba Usai Kampung di Deli Serdang Diserang, Polisi Diminta Pulang oleh Warga
Akibat penyerangan itu, dua warga, BS dan AJ, tewas.
Selain itu, satu rumah terbakar, empat bangunan warga dirusak, sekitar 20 motor warga dicuri, dan ada beberapa motor yang dibakar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang