Editor
KOMPAS.com - Mayat perempuan terbungkus dalam tas ditemukan di pinggir jalan di Desa Daulu, Kabupaten Karo, Sumatera Selatan pada Selasa (22/10/2024).
Identitas korban diketahui sebagai MP (26). Terkait kasus tersebut polisi menangkap lima pelaku dan dua di antaranya adalah anggota polisi.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan dua anggota polisi yang terlibat dalam kematian MP adalah Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
Menurut Sumaryono, keduanya mengetahui tentang kasus pembunuhan tersebut namun tidak melaporkannya kepada atasan.
"Ya, tadi itu, jadi mereka melihat ada sosok mayat tapi tidak melaporkan kepada pimpinan," ujar Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024) malam.
Baca juga: 5 Pembunuh Wanita Dalam Tas di Karo Ditangkap, 2 Polisi Terlibat
Sementara otak pembunuhan MP adalah Joe Frisco (36) yang tak lain kekasih korban. Selain itu ada dua pelaku lain, Syahrul (51) dan Iswandy (56), berperan sebagai pembuang mayat.
Ia menyebut saat ini sudah ada lima orang yang diamankan dan dua orang lainnya masih buron.
Sumaryono menjelaskan bahwa pembunuhan sebenarnya terjadi di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024).
Penyebab pembunuhan ini adalah penyimpangan seksual yang dilakukan Joe Frisco terhadap korban.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu," ungkap Sumaryono.
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah akibat luka-luka di bagian tubuh dan kepalanya. Setelah membunuh pacarnya, Joe menghubungi kedua temannya, Jeffry Hendrik dan Hendra Purba, yang merupakan polisi, untuk meminta bantuan menutupi perbuatannya.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pembunuh Wanita Dalam Tas di Berastagi Karo Dikawal Provos
Namun, keduanya tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada atasannya. "Mereka tidak melaporkan peristiwa tersebut," tegas Sumaryono.
Keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.
Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," Kombes Sumaryono.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Farid Assifa), Tribun Medan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang