MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus mayat dalam tas di Karo, Sumatera Utara, yang memicu perhatian banyak orang.
Kepolisian menjelaskan kronologi pembunuhan Mutia Pratiwi (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Selasa (22/10/2024).
Pelaku utama dalam kasus ini adalah pacar korban, Joe Frisco (36).
Joe menghabisi nyawa Mutia di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024).
Baca juga: Kronologi Pengusaha Aniaya Kekasihnya hingga Tewas, Mayat Korban Dibungkus Tas dan Dibuang di Karo
Motif di balik pembunuhan ini diduga berkaitan dengan kekerasan seksual.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Joe diketahui memiliki kebiasaan memukuli korban menggunakan tangan dan sapu kayu sebelum berhubungan badan.
"Akibat tindakan itu, korban mengalami luka di badan dan kepala hingga akhirnya tewas karena pendarahan," ungkap Hadi.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa sebelum berhubungan seksual, Joe dan Mutia sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Sesuai dengan hasil pengecekan urine, tersangka dan korban ada menggunakan narkotika jenis sabu," tambah Hadi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/10/2024).
Atas perbuatannya, Joe kini ditahan di Mapolda Sumut dan dikenakan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Setelah membunuh Mutia, Joe sempat bingung untuk menutupi perbuatannya.
Ia menghubungi dua oknum polisi, Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun, untuk meminta bantuan.
Namun, keduanya memilih untuk tidak terlibat dan meninggalkan lokasi kejadian.
Joe kemudian meminta bantuan dua temannya, Syahrul dan Iswandy, untuk membuang jasad korban.
Iswandy selanjutnya menyuruh dua temannya yang kini masih buron untuk membuang jasad korban ke lokasi penemuan mayat.
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Tas Karo, Joe Frisco Pengusaha Asal Siantar Jadi Pelaku Utama
Dua hari setelah kejadian, jasad Mutia ditemukan di Kecamatan Brastagi dalam kondisi terbungkus tas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku di Kota Pematangsiantar pada Jumat (25/10/2024), termasuk Joe Frisco, Syahrul, Iswandy, serta dua oknum polisi yang sempat dimintai tolong.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka yang menjadi eksekutor pembuangan jasad korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang