MEDAN, KOMPAS.com - Pengurus Koperasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga terlibat praktik korupsi yang menyebabkan hilangnya uang anggota koperasi, termasuk pensiunan ASN dan guru senilai Rp 16 miliar.
Uang tersebut tidak dapat dikembalikan kepada para anggota yang telah menabung.
Risma Simanjuntak (65), perwakilan anggota koperasi yang terdampak mengaku telah lama menabung di koperasi tersebut.
Baca juga: Buntut Aksi Buang Susu, Pemerintah Dorong Koperasi Peternak Sapi Perah Boyolali Miliki Pabrik Susu
Namun, saat pensiun pada 2021, ia tidak dapat menarik tabungannya karena pengurus koperasi tidak mampu menyediakan dana yang diminta.
"Ternyata keadaan koperasi ini sudah bobrok. Kami mengetahui sejak Mei 2021," kata Risma saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (19/10/2024).
Masalah ini tidak hanya dialami Risma, tetapi juga oleh anggota lainnya.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis, Budi Arie Ingin Koperasi dan Petani Lokal Terlibat
Akibatnya, para pensiunan ASN dan guru melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Sumut pada Oktober 2021.
Risma menjelaskan, terdapat 70 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 27 miliar. Dari jumlah itu, hanya 31 orang yang melapor ke Polda Sumut dengan total kerugian Rp 16 miliar.
"Jadi, uangnya ini habis dimakan pengurus," tegasnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yaitu MN, mantan bendahara koperasi, dan PS, bendahara koperasi yang masih menjabat saat itu.
Risma menyebutkan, keduanya sempat ditahan di Polda Sumut.
"Jadi, pada tahun 2023, tersangka sudah ditetapkan dan dua orang sudah ditahan, istilahnya sudah dipenjarakan selama dua bulan," ungkap Risma.
Namun, penahanan tersebut tidak dilanjutkan dan Polda Sumut hanya mewajibkan kedua tersangka untuk lapor.
Risma menyatakan, pihaknya telah menanyakan perkembangan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (18/11/2024).
"Menurut keterangan penyidik, mereka sudah dua kali mengirimkan berkas kedua tersangka ke kejaksaan, tetapi dikembalikan lagi karena dianggap tidak lengkap," jelasnya.
Risma berharap agar Polda Sumut dan institusi terkait dapat membantu menyelesaikan persoalan ini agar para pensiunan guru dan ASN mendapatkan keadilan yang mereka layak terima.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya masih akan memeriksa berkas laporan tersebut.
"Kita cek," ujar Hadi melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang