MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 1,2 ton sisik trenggiling berhasil disita dalam operasi gabungan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Operasi ini juga mengamankan empat pelaku, yaitu seorang warga sipil dan tiga oknum aparat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Selasa (26/11/2024).
Ia menjelaskan, operasi ini melibatkan tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan.
"Tim mengamankan empat pelaku, yaitu AS (warga sipil) serta MIH, LNS, dan AHS yang merupakan anggota aparat," kata Rasio.
Baca juga: 350 Hektar Hutan TN Way Kambas Terbakar, Trenggiling Ditemukan Hangus
Penangkapan dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama berada di Jalan Lamangani, Kisaran, dengan barang bukti 322 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kardus.
Lokasi kedua berada di gudang milik MIH di Kisaran Timur, dengan barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam 21 karung.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.180 kilogram atau hampir 1,2 ton," tambahnya.
Rasio menjelaskan, trenggiling memiliki peran penting dalam ekosistem, seperti mengendalikan populasi serangga dan menyuburkan tanah.
Ia menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan dari pembunuhan sekitar 5.900 ekor trenggiling untuk menghasilkan sisik tersebut.
"Nilai kerugian lingkungan diperkirakan mencapai Rp298,5 miliar, berdasarkan penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB)," katanya.
Baca juga: Abang dan Adik di Padang Sidimpuan Ditangkap karena Jual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling
Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir.
KLHK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku.
Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta. Barang bukti, termasuk 322 kilogram sisik trenggiling dan satu unit mobil, telah disita.
Sementara barang bukti dari dua pelaku aparat lainnya masih dalam penyelidikan oleh Denpom dan kepolisian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
"Operasi ini mencerminkan komitmen KLHK untuk melindungi keanekaragaman hayati dan memberantas kejahatan lingkungan," kata Rasio.
Ia juga mencatat, KLHK telah melakukan lebih dari 2.215 operasi penegakan hukum, termasuk 529 kasus terkait satwa dilindungi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang