MEDAN, KOMPAS.com - Tim Pemenangan calon gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi, mengaku menemukan 11 indikasi kecurangan saat pemilihan suara di Pilgub Sumut, Rabu (27/11/2024).
Bentuk kecurangan meliputi dugaan money politic dan pemilih ganda.
Baca juga: Kubu Edy Rahmayadi Yakin Menang di Pilgub Sumut meski Quick Count Berkata Lain
Ketua Tim Hukum pemenangan Edy-Hasan, Yance Aswin, mengatakan dalam dua atau tiga hari ke depan, akan melaporkan bentuk kecurangan itu ke Bawaslu dan juga polisi.
Baca juga: Edy Rahmayadi Akui Bobby-Surya Unggul versi Quick Count, Serukan Tunggu Hasil Resmi
"Ada 11 yang sedang kita persiapkan temuannya dan 1 langsung lagi (laporkan) ke pihak kepolisian. Jadi 11 ini (laporannya), 10 laporannya tentang money politics dan itu videonya viral, di mana pun dan sedang kita persiapkan (untuk dilaporkan)," kata Yance di rumah pemenangan Edy-Hasan di Jalan Sudirman, Kota Medan.
Lalu satu kasus lainnya, kata Yance, pihaknya akan melaporkan seorang wanita berinisial R ke polisi.
Mereka menduga R mencoblos di lebih dari 2 TPS di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
"Dia melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dan itu videonya viral. Ini (masuk) ranah pidana. Saya pikir, semua media sudah tahu itu dan ini ranahnya pidana. Kita sudah ada datanya dan sudah kita persiapkan untuk laporkan," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang