MEDAN, KOMPAS.com– Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, berinisial T, resmi menjadi tersangka kasus korupsi.
Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 952.402.563.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan T sebagai tersangka sejak dua minggu lalu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyatakan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal dan pengadaan barang serta jasa di PDAM Tirtasari pada periode 2018–2020.
"Tersangka diduga menaikkan tunjangan yang tidak sesuai prosedur serta mengalihkan dana penyertaan modal untuk keperluan yang tidak semestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 952.402.563," ujar Noprianto dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2024).
Baca juga: Dewas Jalani Tugas Dirut PDAM Kota Pasuruan yang Jadi Tersangka
Potensi Tersangka Baru
Proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Menurut Noprianto, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam korupsi di PDAM Tirtasari.
"Kami terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambahnya.
Tindakan ini menjadi perhatian publik, mengingat kerugian negara yang cukup besar akibat pengelolaan yang tidak transparan di badan usaha milik daerah.
Baca juga: PDAM Tirtanadi Medan dan Deli Serdang Mati, Warga Mandi Pakai Air Hujan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang