MEDAN, KOMPAS.com – Universitas Katholik (Unika) Santo Thomas Medan merespons penetapan 13 mahasiswa sebagai tersangka setelah terlibat bentrokan.
Wakil Rektor III Unika Medan, Charles Sitindaon, menyatakan telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak pada Sabtu (7/12/2024).
"Kami sudah rapat dengan Tim Satgas Penegakan Peraturan Disiplin Mahasiswa, Komisi Disiplin Mahasiswa, petugas pengamanan dalam (pamdal), satpam kampus, dan lainnya," ujar Charles dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Kepala Lingkungan Terluka Saat Selamatkan Bocah dari Serangan Ibunya di Medan
Langkah Kampus
Hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa langkah strategis.
Pertama, kampus akan meningkatkan pengamanan di tiap fakultas untuk mencegah konflik meluas di kalangan mahasiswa. Charles menegaskan, keributan ini dilakukan oleh oknum mahasiswa yang mengatasnamakan fakultas tertentu.
Kedua, kampus membentuk tim investigasi untuk memastikan informasi dari Polsek Sunggal. Sebab, insiden ini terjadi di luar kampus dan di luar jam kegiatan perkuliahan.
"Keributan tersebut dilakukan oleh oknum. Peristiwa ini mencemarkan nama baik kampus, meresahkan masyarakat, dan sudah berulang kali terjadi," ujar Charles.
Meski begitu, Unika Santo Thomas menghormati proses hukum yang dilakukan polisi. Kampus berharap penegakan hukum berlangsung profesional dan adil.
"Kami terus berupaya memastikan seluruh civitas akademika dapat menjalani kegiatan pendidikan dengan aman, kondusif, dan saling menghargai," tutupnya.
Baca juga: Polwan Ngamuk di Tebing Tinggi, Propam Polrestabes Medan Turun Tangan
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Sebelumnya, Polsek Sunggal menetapkan 13 mahasiswa Unika sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjadi Kamis (5/12/2024) malam.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan insiden bermula sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Melati Raya, Medan. Bentrokan melibatkan mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Unika.
"Awalnya, mereka saling lihat-lihatan di warung makan. Kemudian, mahasiswa Fakultas Teknik memukul mahasiswa Fakultas Pertanian," ujar Bambang melalui telepon, Senin (9/12/2024).
Bentrokan semakin memanas dengan insiden pembakaran sepeda motor milik mahasiswa Fakultas Pertanian. Hal ini memicu aksi balas dendam hingga keributan meluas, merusak fasilitas umum, termasuk kafe di sekitar lokasi.
Personel Polsek Sunggal mengamankan sejumlah mahasiswa di tempat kejadian.
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa batu, kayu, petasan, molotov, besi, celurit, serta rekaman video masyarakat.
Para tersangka kini ditahan di Polsek Sunggal dan dijerat Pasal 187 subs Pasal 170 jo Pasal 406 subs Pasal 358 KUHPidana.
"Mereka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Bambang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang