MEDAN, KOMPAS.com - Nasib tragis menimpa Andreas Sianipar (44), mantan anggota TNI asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia ditemukan tewas setelah dianiaya Serka Holmes dan beberapa warga lainnya.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Minggu (8/12/2024) di Gang Damai, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika CJS (23) menjemput Andreas dengan mobil dan mengaku disuruh Holmes.
Baca juga: Mantan TNI Ditemukan Tewas, Anggota Kodam I Diduga Terlibat
"CJS mengaku disuruh H (Holmes) untuk menjemput korban," kata Gidion dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Minggu (22/12/2024).
Setelah diantarkan ke rumah dinas Holmes di asrama TNI Abdul Hamid, kawan-kawan Andreas yang mendatangi lokasi sempat diusir oleh Holmes.
Andreas kemudian dianiaya Holmes dan dua orang suruhannya, MFIH (25) dan FA (37).
Baca juga: 3 dari 8 Pelaku Pembakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Ternyata Mantan TNI-Polri yang Dipecat
Korban mengalami penyiksaan berat, termasuk tebasan di kaki dengan parang, hingga diduga tewas akibat penganiayaan tersebut.
Setelah menganiaya, para pelaku berusaha menyembunyikan jenazah Andreas.
Mereka membawa tubuh korban menggunakan mobil ke Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan menyembunyikannya dalam sumur tua yang ditutup dengan bebatuan dan tandan buah sawit.
Keluarga Andreas melaporkan hilangnya korban ke Denpom 1/5 Medan dan Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu (11/12/2024).
Anggito, adik korban mengaku janggal karena Andreas tidak diketahui keberadaannya sejak 8 Desember.
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menangkap CJS, MFIH, dan FA pada 16 Desember.
Penyidik dari Denpom dan Polrestabes Medan menemukan jenazah Andreas pada Sabtu (21/12/2024) dengan kondisi mengenaskan.
"Kaki dan tangannya diikat. Mata dan mulutnya dilakban," ungkap Anggito kepada Kompas.com.
Jenazah Andreas kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.
Gidion menjelaskan, ada sejumlah luka di tubuh korban, termasuk luka akibat jeratan di leher yang menyebabkan korban kehabisan napas.
"Kesimpulan awalnya korban kehabisan napas akibat jeratan di leher. Lalu, pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," tambahnya.
Saat ini, CJS, MFIH, dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 333 ayat 3 KUHPidana.
Sementara itu, Holmes juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen Refrizal menyatakan, pihaknya masih mendalami perkara ini.
Motif penganiayaan diduga berkaitan dengan masalah mobil yang disewa Andreas dari Holmes.
Anggito mengungkapkan, abangnya dituduh menggelapkan mobil tersebut setelah mobilnya diambil oleh orang yang mengaku sebagai pemilik.
"Ini bengis sekali. Penculikan dilakukan seorang aparat yang seharusnya dia melindungi," ujar Anggito, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang