Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Mantan TNI Dibunuh Serka Holmes, Mayat Disembunyikan di Kebun Sawit

Kompas.com, 23 Desember 2024, 10:23 WIB
Goklas Wisely ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Nasib tragis menimpa Andreas Sianipar (44), mantan anggota TNI asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia ditemukan tewas setelah dianiaya Serka Holmes dan beberapa warga lainnya.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Minggu (8/12/2024) di Gang Damai, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika CJS (23) menjemput Andreas dengan mobil dan mengaku disuruh Holmes. 

Baca juga: Mantan TNI Ditemukan Tewas, Anggota Kodam I Diduga Terlibat

"CJS mengaku disuruh H (Holmes) untuk menjemput korban," kata Gidion dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Minggu (22/12/2024).

Setelah diantarkan ke rumah dinas Holmes di asrama TNI Abdul Hamid, kawan-kawan Andreas yang mendatangi lokasi sempat diusir oleh Holmes.

Andreas kemudian dianiaya Holmes dan dua orang suruhannya, MFIH (25) dan FA (37).

Baca juga: 3 dari 8 Pelaku Pembakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Ternyata Mantan TNI-Polri yang Dipecat

Korban mengalami penyiksaan berat, termasuk tebasan di kaki dengan parang, hingga diduga tewas akibat penganiayaan tersebut.

Setelah menganiaya, para pelaku berusaha menyembunyikan jenazah Andreas.

Mereka membawa tubuh korban menggunakan mobil ke Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan menyembunyikannya dalam sumur tua yang ditutup dengan bebatuan dan tandan buah sawit.

Keluarga Andreas melaporkan hilangnya korban ke Denpom 1/5 Medan dan Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu (11/12/2024).

Anggito, adik korban mengaku janggal karena Andreas tidak diketahui keberadaannya sejak 8 Desember.

Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menangkap CJS, MFIH, dan FA pada 16 Desember.

Penyidik dari Denpom dan Polrestabes Medan menemukan jenazah Andreas pada Sabtu (21/12/2024) dengan kondisi mengenaskan.

"Kaki dan tangannya diikat. Mata dan mulutnya dilakban," ungkap Anggito kepada Kompas.com.

Jenazah Andreas kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.

Gidion menjelaskan, ada sejumlah luka di tubuh korban, termasuk luka akibat jeratan di leher yang menyebabkan korban kehabisan napas.

"Kesimpulan awalnya korban kehabisan napas akibat jeratan di leher. Lalu, pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," tambahnya.

Saat ini, CJS, MFIH, dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 333 ayat 3 KUHPidana.

Sementara itu, Holmes juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen Refrizal menyatakan, pihaknya masih mendalami perkara ini.

Motif penganiayaan diduga berkaitan dengan masalah mobil yang disewa Andreas dari Holmes.

Anggito mengungkapkan, abangnya dituduh menggelapkan mobil tersebut setelah mobilnya diambil oleh orang yang mengaku sebagai pemilik.

"Ini bengis sekali. Penculikan dilakukan seorang aparat yang seharusnya dia melindungi," ujar Anggito, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau