MEDAN, KOMPAS.com- Seorang pria bernama Bakti Kaban (60) dan anaknya, Alfredo Kaban (31) ditangkap polisi karena membunuh tetangganya, Matius Ginting (44), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (3/1/2025).
Terkait kronologi, mulanya warga setempat mendengar terjadi keributan antara dua belah pihak di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Merasa Sering Diintip, Pria Bunuh Tetangganya di Malam Tahun Baru
"Lalu, korban ditemukan tergeletak di dalam parit dan bersimbah darah. Di situ ada saksi yang melihat korban bersama Bakti," kata Gidion kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (7/1/2025).
Korban berteriak minta tolong sehingga warga membawanya ke klinik. Namun karena luka yang diderita korban cukup parah, ia dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda.
"Setibanya di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia," ucap Gidion.
Korban tewas usai mengalami luka tikam di beberapa bagian tubuhnya. Mendapati informasi itu, personel Polsek Sunggal dan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pria di Maluku yang Bunuh Istri karena Tak Diberi Uang Bermain Judi Juga Bacok Mertuanya
Akhirnya, kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kini, penyidik masih dalami motif pelaku," ucap Gidion.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal. Mereka disangkakan Pasal 338 Jo 340 Subs 351 ayat 3 KUHPidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang