MEDAN, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menyesalkan insiden siswa SD Abdi Sukma, inisial M (10), dihukum gurunya, Haryati, untuk belajar di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Kabid SD Disdikbud Kota Medan, Bambang Sudewo, mengatakan pihaknya telah membina para guru, kepala sekolah (kepsek), hingga Ketua Yayasan Abdi Sukma pada Senin (13/1/2025).
Bambang mengatakan, pembinaan yang dilakukan menekankan kepada guru untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah atau yayasan bila ingin membuat aturan.
Sebab, dalam proses pemeriksaan, Haryati mengaku menghukum siswa M atas dasar inisiatif sendiri.
Baca juga: Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP, Disdik Medan: Miskomunikasi, Sudah Diselesaikan
"Sudah kami berikan pembinaan kepada Kepsek, yayasan, terutama kepada guru agar ke depan apa pun peraturan yang dibuat, harus sepengetahuan yayasan dan kepala sekolah, lalu sosialisasikan, sepakati, dan kapan akan dilaksanakan," ujar Bambang saat ditanya wartawan di Kantor Ombudsman Sumut, Senin (13/1/2025).
Bambang juga menegaskan menghukum siswa dengan cara duduk di lantai karena menunggak SPP juga tidak dibenarkan.
"Jangan sampai terjadi lagi bahwa rapor uang sekolah adalah tanggung jawab orangtua, jangan disangkutpautkan dengan anak-anak, apalagi dalam kepentingan belajar," katanya.
Selanjutnya, Bambang menekankan tentang pentingnya mengedepankan aspek psikologis sang anak dalam peristiwa ini.
Baca juga: Yayasan Sebut Siswa yang Dihukum Belajar di Lantai Dapat Bantuan PIP dan Gratis 6 Bulan Uang Sekolah
Dia mengatakan, seandainya sang anak tetap ingin bersekolah di SD Abdi Sukma, Disdik Medan menekankan kepada pihak yayasan untuk menjamin sang anak tidak menjadi obyek perundungan.
"Kami harus memberikan jaminan, tidak akan ada perlakuan yang tidak baik, tidak ada bully terhadap anak itu karena dengan kasus ini sekolah menjadi hal yang negatif," ucapnya.
"Kami (minta) jamin anak ini sekolah dengan nyaman, ini (pembinaan) yang kami berikan kepada yayasan," ujarnya.
Dia lalu mengatakan peristiwa ini hanya dipicu oleh miskomunikasi.
Pihak guru tidak memberi tahu inisiatifnya menghukum siswa belajar di lantai karena menunggak SPP.
Demikian juga orangtua M yang tidak melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke pihak sekolah sebelum peristiwa viral terjadi.
"Jadi, sebenarnya ini miskomunikasi dan ini sudah diselesaikan dan mudah-mudahan tidak ada lagi efek-efek lain terkait viralnya siswa itu terjadi," ujar Bambang.
Baca juga: Hukum Siswa Menunggak SPP Duduk di Lantai Bukan Kebijakan Yayasan Abdi Sukma