Editor
MEDAN, KOMPAS.com - Milva Riosa Siregar, seorang warga Kota Medan, mengungkapkan kekecewaannya karena laporan terkait kasus perusakan bangunan yang dibuatnya tujuh tahun lalu belum menemukan titik terang.
Padahal seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polrestabes Medan, namun kasusnya masih belum tuntas.
Kuasa hukum Milva, Ferry Agus Sianipar, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan tetangganya berinisial JM dan beberapa kawannya pada 2018. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan bangunan di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
"Kami heran kenapa sekelas Polrestabes itu menelantarkan perkara. Padahal barang bukti sudah komplet, mulai dari sertifikat hak milik (SHM), gerbang yang dirusak, alat yang digunakan pelaku, hingga rekaman CCTV," kata Ferry saat ditemui di Polrestabes Medan, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Kasusnya Terbengkalai 7 Tahun, Warga Beri Kue Ulang Tahun ke Polrestabes Medan
Karena merasa kesal, Ferry dan tim membawa kue ulang tahun sebagai sindiran kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, Aiptu MS, yang dinilai tidak profesional dalam bekerja.
Jonathan Tambunan, rekan Ferry, mengungkapkan bahwa pihaknya juga melaporkan Aiptu MS ke Propam Polrestabes Medan pada hari yang sama. Mereka berharap tindakan ini dapat mendorong penyidik bekerja lebih baik.
"Mohon perhatian Propam agar menindak tegas anggota Polri yang tidak presisi, dan juga kepada Kapolrestabes untuk memperbaiki citra Polri saat ini," ujar Jonathan.
Menanggapi hal ini, Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan memeriksa kendala yang menyebabkan lambatnya penanganan laporan.
"Kalau sudah tujuh tahun pasti ada kendala. Nanti akan dicek apa kendala-kendala yang dihadapi," ujar Gidion saat diwawancarai di Polsek Medan Barat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang