PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Polda Sumut melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Mutiap Pratiwi (26) di rumah tersangka utama, Joe Frisco Johan (36), di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (21/1/2025).
Pantauan di lokasi, rekonstruksi dilakukan secara tertutup. Polisi menjaga dan menutup pintu masuk lantai satu rumah nomor 341 dari pantauan awak media.
Reka ulang ini dilakukan di dalam rumah dan hanya dihadiri kuasa hukum tersangka, kuasa hukum keluarga korban dan sejumlah jaksa. Rekonstruksi dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.20 WIB.
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Tas di Karo, 2 Eksekutor Pembuang Jasad Korban Buron
Polisi menghadirkan 6 orang tersangka, termasuk pelaku utama Joe Frisco Johan. Dalam rekonstruksi, 30 adegan yang diperagakan.
“Saya minta kepada kepolisian dan kejaksaan, dikuatkan lah Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata kuasa hukum korban Hans Silalahi ditemui usai rekonstruksi, Selasa malam.
“Ada 30 adegan yang diperagakan," lanjut Hans lantas menyebutkan ada adegan paling sadis saat pelaku melukai area sensitif korban.
Ia melanjutkan, ada dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi.
Hans juga menyampaikan permintaan keluarga korban agar kasus ini diproses secara tegak lurus.
“Kita meminta kepada pihak yang berwajib dan kepolisian, kasus ini juga akan kami kawal sampai persidangan,” ucapnya.
Salah satu anggota Polda Sumut yang hendak diwawancarai awak media menolak dikonfirmasi. Ia tak menanggapi alasan rekonstruksi dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, jasad Mutia Pratiwi ditemukan dalam tas di pinggir jalan Jamin Ginting di Desa Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024).
Korban merupakan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Mutiara Pratiwi alias Sela menjalin hubungan sebulan terakhir dengan Joe usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Korban tewas dianiaya hingga tewas di tangan pelaku Joe Frisco Johan di kediaman di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsianar, Minggu (20/10/2024).
Joe melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas dengan cara menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu.
Penyiksaan terhadap korban diduga dilakukan pelaku di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
Setelah itu, jasad korban dibuang atas perintah Joe. Polisi turut mengamankan dua eksekutor pembuang jasad korban, yakni Sahrul dan Iswandi.
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Tas di Karo, Begini Kronologi Joe Frisco Bunuh Pacarnya
Kasus ini melibatkan dua oknum kepolisian, yakni Jeffry Hendrik Siregar, anggota Polres Pematangsiantar yang saat itu menjabat sebagai Kanit SPKT dan Hendra Purba, anggota Polres Simalungun.
Kedua anggota polisi itu mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya dan turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor. Polisi juga menetapkan dua tersangka lain dan statusnya buron alias DPO.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang