MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan mengungkap peran J, istri Serka Holmes, dalam kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44). J diketahui menyuruh pelaku lain untuk menjemput korban sebelum pembunuhan terjadi.
"Perannya, menyuruh orang itu (pelaku lain) untuk menjemput korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan usai konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (23/1/2025).
J telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan. "Sudah ditetapkan tersangka. Pasal 55, 56, dan 340 KUHPidana," ujar Gidion.
Baca juga: Istri Serka Holmes Ditangkap dan Jadi Tersangka Pembunuhan Eks TNI
Sebelumnya, polisi menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka yang turut membantu Serka Holmes. Mereka berinisial CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45). Sementara itu, Serka Holmes telah ditahan oleh Pomdam I Bukit Barisan dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHPidana.
Andreas Sianipar diculik oleh Serka Holmes bersama tiga warga sipil pada 8 Desember 2024 di Desa Paya Geli, Deli Serdang. Korban dianiaya hingga tewas, lalu jenazahnya dibuang di sumur tua di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dan mulut dilakban.
Baca juga: Polisi Buru 7 Pelaku Lain yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI
Sumur tua tempat jenazah ditemukan ditutup dengan bebatuan dan tandan buah sawit.
Anggito Sianipar, adik korban, mengungkapkan bahwa Andreas sebelumnya dituduh menggelapkan mobil yang disewa dari Serka Holmes.
"Suatu waktu, ada orang yang mengaku pemilik mobil itu datang ke abang saya dan mengambil mobilnya. Setelah itu, abang saya malah dituduh menggelapkan mobil," kata Anggito melalui sambungan telepon, Minggu (22/12/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang