MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap istri Serka Holmes, inisial J, karena terlibat dalam kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44).
"Ya (istri Serka Holmes) sudah ditangkap kemarin," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai usai menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Kamis (23/1/2025).
Gidion menyebutkan, peran J dalam perkara itu sebagai orang yang turut menyuruh pelaku lain untuk menjemput korban.
Baca juga: Kondisi Anggota TNI Korban Penembakan Eks TNI, Jalani Operasi, Proyektil Peluru Diangkat
Kini, J telah ditahan di Satreksrim Polrestabes Medan.
"Sudah ditetapkan tersangka. Pasal 55, 56, dan 340 KUHPidana," sebut Gidion.
Diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan 4 warga sipil sebagai tersangka yang turut membantu Serka Holmes membunuh Andreas, yakni inisial CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).
Di samping itu, Pomdam I Bukit Barisan juga telah menahan Serka Holmes yang disangkakan Pasal 340 KUHPidana.
Andreas Sianipar diculik oleh Serka Holmes bersama tiga warga sipil pada 8 Desember 2024 di Desa Paya Geli, Deli Serdang.
Korban dianiaya hingga tewas, lalu jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) di sumur tua yang ditutup bebatuan dan tandan buah sawit.
Kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dan mulut dilakban.
Baca juga: Kronologi Eks TNI Sandera dan Tembak Rekan Prajurit, Berawal dari Laporan KDRT Istri
Anggito Sianipar, adik Andreas, menyebut bahwa sebelum dibunuh, Andreas dituduh menggelapkan mobil yang disewa dari Holmes.
"Suatu waktu, ada orang yang mengaku pemilik mobil itu datang ke abang saya dan mengambil mobilnya. Setelah itu, abang saya malah dituduh menggelapkan mobil," ungkap Anggito melalui sambungan telepon, Minggu (22/12/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang