MEDAN, KOMPAS.com - Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, belum memberikan rincian lengkap mengenai kronologi penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anggotanya, Serka Holmes, terhadap mantan anggota TNI Andreas Sianipar (44).
Menurut Rio, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berawal dari pengambilan kendaraan milik pelaku oleh korban.
"Yang jelas itu awalnya kesalahpahaman lah masalah kendaraan pelaku, diambil sama korban kemudian dicari (korban). Kira-kira begitu," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kodam I Bukit Barisan, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Serka Holmes Jadi Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI, Terancam Hukuman Mati
Rio menambahkan bahwa Serka Holmes kini telah ditahan di Pomdam 1 Bukit Barisan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Pelaku) Ditahan di Pomdam dalam proses pemeriksaan sampai dengan menunggu sidang," jelasnya.
Dalam kasus ini, Serka Holmes disangkakan dengan Pasal 340 KUH Pidana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup.
"Kalau nggak hukuman mati seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," kata Rio.
Sebelumnya, peristiwa yang menimpa Andreas Sianipar bermula pada 8 Desember 2024, ketika ia diculik oleh Serka Holmes dan tiga warga sipil dari Desa Paya Geli, Deli Serdang.
Korban dianiaya hingga tewas, dan jenazahnya kemudian dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) oleh penyidik Denpom dan Sat Reskrim Polrestabes Medan, dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dan mulut dilakban.
Sat Reskrim Polrestabes Medan juga telah menangkap tiga orang yang diduga membantu Holmes, yaitu CJS (23), MFIH (25), dan FA (37).
Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menyatakan bahwa motif sementara dari tindakan Serka Holmes dan ketiga pelaku lainnya adalah terkait masalah sewa mobil.
"Untuk sementara, persoalan ini karena korban tidak mengembalikan mobil yang disewa dari salah satu pelaku (Holmes)," kata Kompol Jama dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Minggu (22/12/2024).
Baca juga: Terlibat Kasus Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Ditahan
Sementara itu, Anggito Sianipar, adik korban, mengungkapkan bahwa sebelum dibunuh, abangnya sempat dituduh menggelapkan mobil yang disewa dari Holmes.
"Lalu, suatu waktu ada orang yang mengaku pemilik mobil ini mendatangi abang saya dan mengambil mobil itu," ujarnya melalui saluran telepon.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang