MEDAN, KOMPAS.com - Kasus bocah inisial NN (10) di Nias Selatan yang diduga dianiaya keluarga hingga kakinya cacat terus bergulir.
Polisi telah menetapkan tante korban, inisial D, menjadi tersangka dugaan penganiayaan.
D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, D pun langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 5 Fakta Bocah di Nias Lumpuh Dianiaya Keluarga: Tante Tersangka, Korban Diduga Tidur di Kandang Ayam
"D langsung ditahan," ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi lewat telepon seluler, Kamis (30/1/2025).
Namun, Ferry belum mendetailkan apakah D yang menganiaya korban hingga kakinya cacat.
"(Status tersangka) berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," ujar Ferry.
Kata Ferry, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil visum untuk mengungkap penyebab cacatnya kaki korban.
Baca juga: Bocah di Nias yang Lumpuh Diduga Dianiaya Keluarga Akan Dirawat Intensif di RS Terbaik Medan
Ferry menambahkan, jika terbukti korban dianiaya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami masih menunggu visum terkait dengan bentuk dari kakinya yang tidak normal itu, ada indikasi penyakit atau tindak aniaya dari apa yang dialami korban," ujar Ferry.
Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana saat melihat bocah kondisi bocah 10 tahun yang viral diduga dianiaya keluarganya, Senin (27/1/2025)Sebelumnya diberitakan, kasus ini menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah akun @mediagramindo, tampak puluhan warga mengerumuni rumah korban, sementara polisi membawa dua pria yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil.
Dalam potongan video lainnya, NN terlihat berada di sebuah puskesmas dengan kondisi kaki yang tampak patah.
Polisi kemudian menetapkan tante korban menjadi tersangka.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta tetangga korban.
Baca juga: Kaki Bocah di Nias Cacat Diduga karena Dianiaya, Paman Sempat Bilang akibat Jatuh
Berdasarkan keterangan polisi, NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun setelah kedua orangtuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.
Seiring waktu, NN kembali dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang