MEDAN, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah mengirimkan tim khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap seorang bocah perempuan berinisial NN (10) di Nias Selatan.
Bocah tersebut diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh keluarganya.
Tim yang dibentuk terdiri dari berbagai instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan.
Baca juga: Diduga Tutupi Penganiayaan, Keluarga Sempat Tolak Pengobatan Bocah Malang di Nias
Fatoni menjelaskan bahwa tim ini bertugas untuk mengidentifikasi, menginvestigasi, dan menangani kasus kekerasan tersebut.
“Kekerasan anak adalah masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian kita semua. Dengan pembentukan tim ini, kita berharap dapat meningkatkan perlindungan anak dan mengurangi kasus kekerasan anak di Nias Selatan," ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, Fatoni menambahkan bahwa tim tersebut juga akan memberikan dukungan psikologis kepada korban kekerasan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk penegakan hukum terhadap pelaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga pada anak demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak kita. Jangan takut untuk melapor jika ada kasus kekerasan, laporkan saja apabila mengetahui atau melihat,” kata Fatoni.
Fatoni berharap tim tersebut dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: 5 Fakta Bocah di Nias Lumpuh Dianiaya Keluarga: Tante Tersangka, Korban Diduga Tidur di Kandang Ayam
Sementara itu, Nelly Fitriani, salah satu anggota tim khusus, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban, terutama pada bagian kaki yang cacat, termasuk pemeriksaan radiologi di Rumah Sakit M Thomsen di Kota Gunungsitoli.
Rencananya, hari ini korban akan diperiksa oleh spesialis ahli bedah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Adik juga akan diperiksa ke dokter spesialis bedah umum dan akan kita koordinasikan apa langkah selanjutnya,” kata Nelly.
Kasus ini mencuat setelah video yang menunjukkan kondisi korban beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah di media sosial, terlihat puluhan warga mengerumuni rumah korban, sementara polisi membawa dua pria yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil.
Baca juga: Kaki Bocah di Nias Cacat Diduga karena Dianiaya, Paman Sempat Bilang akibat Jatuh
Dalam video lainnya, NN tampak berada di sebuah puskesmas dengan kondisi kaki yang terlihat patah.
Polisi telah menetapkan tante korban sebagai tersangka dan telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta tetangga korban.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan polisi, NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun setelah kedua orangtuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.
Seiring waktu, NN kemudian dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang