MEDAN, KOMPAS.com - Ita Tamba (46), pengecer tabung gas elpiji 3 kilogram di Kota Medan, berpandangan kebijakan melarang penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran mulai 1 Februari 2025 tidak pro terhadap pedagang kecil dan masyarakat.
"Saya baru tahu semalam (kebijakan tersebut). Jadi gimana ya, namanya kalau kami ini pengecer enggak boleh mengecer lagi, ya terus terang keberatan," kata Ita saat diwawancarai di warungnya di Jalan Bahagia By Pass, Kota Medan, Senin (3/2/2025).
Ia menuturkan, selama ini banyak masyarakat yang membeli tabung gas elpiji 3 kg dari warungnya.
Dalam tiga hari, ada sekitar 200 tabung gas elpiji 3 kg yang terjual dengan harga Rp 18.000.
Baca juga: 3 Hari, 9 Pangkalan, Slamet Keliling Cari Gas Elpiji 3 Kg, Hasilnya Kosong...
Ita mengakui, permintaan masyarakat untuk membeli tabung gas 3 kg di daerahnya cukup tinggi.
Oleh karena itu, dia mesti mengambil tabung gas elpiji 3 kg dari berbagai pangkalan.
"Bahkan, itu pun tetap kurang. Tiga hari sekali pasti habis," sebut Ita.
Ita pun berpandangan, solusi dari pemerintah agar eceran menjadi pangkalan bukanlah jalan keluar yang bijak.
Sebab, jika pengecer jadi pangkalan justru tidak bisa memenuhi kebutuhan pelanggannya.
Baca juga: Saat Warga Beralih ke Kayu Bakar karena Sangat Sulit Dapatkan Elpiji 3 Kg...
"Karena kalau kami jadi pangkalan, dijatah, katakanlah satu bulan seribu. Sementara konsumsi dari masyarakat bisa sampai dua ribuan. Jadi, tentu kan terbatas," ucap Ita.
"Makanya, kami berpikir tidak ingin jadi pangkalan. Bukan tidak bisa, bukan tidak memungkinkan, cuma karena kami memikirkan konsumen. Makanya, kami berpikir tidak jadi pangkalan," ujarnya.
Karena itu, ia berharap agar pemerintah tidak memberlakukan peraturan tersebut.
Sebab, kebijakan itu tidak mendukung pedagang kecil dan kebutuhan masyarakat.
Elpiji 3 kg yang sering disebut dengan elpiji melon.Di lain pihak, Timbul Jaya, pengecer gas elpiji 3 kg di Jalan HM Joni, Kota Medan, berpandangan berbeda.
Menurut dia, tak menjadi persoalan bila kebijakan itu diterapkan.