MEDAN, KOMPAS.com - Kasus tujuh personel Polrestabes Medan yang menganiaya warga bernama Budianto Sitepu di warung tuak di Kabupaten Deli Serdang memasuki babak baru.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), tiga polisi yang terlibat dalam penganiayaan tersebut dipecat.
"Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Mayat Pria di Sungai Asahan Ternyata Korban Pengeroyokan di Warung Tuak
Selain itu, kata Siti, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari.
Meskipun demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, kata Siti, keempat anggota lainnya diberikan sanksi demosi. "Mereka yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi, dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun," ujarnya.
"Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," tambah Siti.
Sementara itu, terkait hukuman pidananya, kata Siti, masih dalam proses penanganan Polda Sumut. "Masih diproses, nanti pasti ada jawaban," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penganiayaan yang dialami Budianto Sitepu, warga Kabupaten Deli Serdang, terjadi pada Rabu (25/12/2024).
Sebelum peristiwa terjadi, mulanya korban minum tuak bersama teman-temannya di warung tuak Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Senin (23/12/2024) malam.
Lokasi tersebut berdekatan dengan rumah mertua Ipda ID, polisi yang bekerja sebagai Panit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Karena kegiatan minum tuak itu dinilai mengganggu, keluarga Ipda ID melempar batu ke seng warung tuak tersebut. "Yang jadi persoalan, dilempar batu sengnya di kedai ini pada Senin (23/12/2024)," kata Gidion di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).
Kemudian, pada Selasa (24/12/2024), korban kembali minum tuak di tempat yang sama hingga larut malam.
Keadaan ini diduga menimbulkan keresahan bagi keluarga Ipda ID dan masyarakat sekitar.
Pada Rabu (25/12/2024) dini hari, Ipda ID kemudian memanggil enam anggota dari Unit Resmob dan Unit Pidum Polrestabes Medan untuk menangkap korban dan kedua temannya itu.