MEDAN, KOMPAS.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan LBH Medan kembali mendatangi Pomdam I Bukit Barisan untuk menyerahkan tujuh bukti elektronik baru terkait dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna di Kabupaten Karo.
"Tujuan kami datang ke sini untuk menyerahkan bukti tambahan, sebanyak tujuh bukti elektronik baru terkait keterlibatan Koptu HB," kata Artha Sigalingging, staf LBH Medan, saat diwawancarai bersama Eva, anak Rico, pada Kamis (13/2/2025).
Salah satu bukti yang diserahkan adalah rekaman keterangan terdakwa Bebas Ginting melalui pengacaranya di persidangan PN Kabanjahe, yang menyebut adanya keterlibatan Koptu HB.
Baca juga: Kejari Karo Terima Berkas Kasus Pembakaran Wartawan, Ada 3 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
"Selain itu, ada pula saksi yang menyebutkan Bebas merupakan kaki tangan Koptu HB, serta bahwa lokasi judi itu milik Koptu HB. Selain itu, ada beberapa potong rekaman lainnya," ujar Artha.
Artha juga menyoroti lambannya proses penyelidikan terhadap laporan yang telah diajukan Eva Pasaribu lebih dari enam bulan lalu ke Pomdam.
"Ternyata setelah kami diskusi tadi, baru disampaikan bahwa tiga terdakwa yang saat ini diperiksa di PN Kabanjahe belum pernah diperiksa Pomdam," katanya.
Baca juga: Aksi Kamisan Peringati 45 Hari Tewasnya Wartawan di Karo, Tuntut Pengusutan Keterlibatan Koptu HB
"Padahal, secara logika hukum, saksi yang pertama kali diperiksa untuk mengungkap keterlibatan Koptu HB adalah ketiga orang tersebut," tambahnya.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring (37), dan Yunus Syahputra (36), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo.
"Harapan kami, Pomdam bisa segera memeriksa tiga terdakwa itu. Selain itu, kami memohon agar dilakukan penetapan tersangka terhadap Koptu HB," ucap Artha.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Koptu HB ke tahap penyidikan.
“Hasil penyelidikan kita, belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Dody kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (17/1/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah, termasuk membuka posko pengaduan di Polres Tanah Karo, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menelusuri bukti tambahan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM. Jika ditemukan bukti baru maka proses kita lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dody.
Sebelumnya, Rico Sempurna tewas dalam kebakaran di rumahnya di Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6/2024), bersama tiga anggota keluarganya. Sebelum kejadian, Rico tengah memberitakan kasus perjudian di wilayah tersebut.
Polisi menetapkan Bebas Ginting sebagai dalang pembakaran dan menangkap dua eksekutor, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra, yang bertugas membakar rumah Rico atas perintah Bebas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang