MEDAN, KOMPAS.com - Baru dua bulan bebas dari penjara, Tomi Rifaldi Lubis (29) kembali ditangkap polisi setelah melarikan sepeda motor milik tetangganya untuk membeli narkoba jenis sabu. Kini, ia ditahan di Polsek Medan Barat.
Tomi, seorang transgender, beraksi pada Jumat (14/2/2025) di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat. Ia awalnya meminjam sepeda motor milik korban berinisial IS (51) dengan alasan ingin mengambil beras di rumah orang tuanya.
"Alasan pelaku mau ambil beras ke rumah orangtua," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Johannes Marojahan Napitupulu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/2/2025).
Namun, setelah beberapa waktu, motor tersebut tidak dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Barat.
Baca juga: Ibu Rias Anak Jadi Manusia Silver di Bandar Lampung, Kini Dicari Satpol PP
Polisi menangkap Tomi di Jalan Dairi pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 21.40 WIB. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa motor korban telah dijual seharga Rp 3,5 juta di Jalan Pasar III, Medan Perjuangan.
"Uang hasil kejahatan itu dipakai untuk membeli ponsel dan sabu. Saat ini, kami masih memburu pelaku lainnya," ujar Johannes.
Tomi diketahui pernah dipenjara karena kasus pencurian motor di Jalan Merak Jingga pada 2022. Setelah bebas, ia kembali melakukan tindak kriminal dan kini harus menghadapi proses hukum lagi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang