MEDAN, KOMPAS.com – Seorang pria bernama Hendra Bukit (46) mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Hasil kejahatan itu digunakan untuk bermain judi.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di depan kamar kosnya.
"Saat situasi sepi, pelaku mendorong motor korban keluar kosan," kata Eko dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Baru Bebas Penjara, Transgender di Medan Larikan Motor Tetangga untuk Beli Sabu
Setelah keluar dari kos, Hendra mematahkan kunci stang motor korban dengan tangan dan kaki. Ia kemudian mendorong motor itu ke sebuah warung di dekat simpang Pajak Melati untuk meminjam obeng guna menghidupkan mesin motor.
"Jadi pelaku ini sempat buka YouTube dulu untuk belajar bagaimana menghidupkan mesin motor pakai obeng itu," ujar Eko.
Setelah berhasil menyalakan mesin motor, Hendra membawa kendaraan itu ke rumah seorang perempuan di Namobintang dan menggadaikannya senilai Rp 2 juta.
Korban yang mengetahui motornya hilang segera melapor ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, Hendra langsung dicurigai sebagai pelaku.
"Jadi sudah curiga sejak awal memang Hendra ini pelakunya. Makanya, besoknya kita tangkap dia di kos itu juga. Dia mengaku uang itu dipakainya untuk bermain judi," kata Eko.
Saat pengembangan kasus, Hendra berusaha melarikan diri sehingga polisi menembak kedua kakinya.
Kini, pelaku ditahan di Polsek Medan Tuntungan dan dijerat Pasal 363 ayat 2 subs Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang