MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan mengungkap SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, memesan bensin Oktan 87 sebanyak 24 ton dalam waktu seminggu untuk mengoplos BBM jenis Pertalite.
"Untuk satu kali pemesanan kurang lebih 8 ton. Satu minggu tiga kali (memesan)," kata Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja saat menggelar konferensi pers di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
Taryono menyampaikan, bensin Oktan 87 itu dibawa menggunakan mobil tangki yang sudah delapan bulan beroperasi.
Baca juga: SPBU di Medan Disegel karena Oplos Pertalite, 3 Orang Ditangkap
Adapun Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU memesan bensin ilegal itu dari seseorang berinisial MI.
"Kalau dia membeli dari MI, dia mendapat keuntungan Rp 1.000 per liter. Kalau dia membeli dari Pertamina, dapat keuntungan Rp 300 per liter," ujar Taryono.
Perlu diketahui, pengoplosan Pertalite ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian adanya mobil tangki minyak ilegal masuk ke SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).
Mobil tangki itu berpelat BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin.
Baca juga: SPBU di Medan Terungkap Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyampaikan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa tangki tersebut.
Hasilnya, kualitas BBM yang dibawa tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
"Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin)," ucap Edith.
Edith menyampaikan, sepintas mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina.
Sebab, ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil.
Akan tetapi, setelah dicek, ternyata mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
Baca juga: Tragedi Pesta Miras Oplosan di Bantul, Dugaan Kandungan Berbahaya Diselidiki
Taryono menambahkan, aktivitas pengoplosan terjadi ketika minyak dengan Oktan 87 itu dicampur ke BBM jenis Pertalite yang ada di tangki timbun SPBU.
"Jadi, di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite. Kemudian (bensin Oktan 87) dimasukkan ke tangki ini, bercampur di situ, lalu dijual-lah dengan harga Pertalite," kata Taryono.
Penampakan tiga orang yang ditangkap karena melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan Flamboyan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025).Kini, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam aktivitas pengoplosan Pertalite ini.
Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.
Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Adapun polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang