MEDAN, KOMPAS.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut membantah mobil tangki yang membawa bensin Oktan 87 untuk dioplos dengan BBM jenis pertalite di SPBU Nagalan, Kota Medan, berasal dari terminal BBM Pertamina.
Manager Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyampaikan mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina karena ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil.
"Mobil ini telah berakhir kerja samanya dengan Pertamina, kontraknya, pada November 2023," kata Edith saat menggelar konferensi pers di SPBU Nagalan, pada Jumat (7/3/2025).
Baca juga: SPBU di Medan Disegel karena Oplos Pertalite, 3 Orang Ditangkap
Dia pun menerangkan ada beberapa indikator yang dapat mengidentifikasi mobil tersebut resmi dari Pertamina.
Pertama, pada bagian kaca depan, mengikuti standar terbaru, tidak tertulis Pertamina, tetapi badan usaha pemilik mobil itu sendiri.
Kedua, tercantum call center di bagian belakang tangki.
"Dan ini tidak tercantum call center-nya," sebut Edith.
Oleh karena itu, dia menegaskan mobil tangki itu tidak keluar dari terminal Pertamina karena tidak disertai surat jalan.
Baca juga: SPBU di Medan Terungkap Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
"Jadi, perlu disampaikan, seluruh mobil tangki yang bersumber dari terminal BBM Pertamina telah melalui serangkaian quality assurance dan kontrol mulai dari proses penerimaan hingga proses penyaluran ke SPBU," kata Edith.
Perlu diketahui, pengoplosan pertalite ini terungkap ketika polisi mendapati adanya mobil tangki minyak ilegal masuk ke SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).
Mobil tangki itu berpelat BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin.
Pertamina pun telah mengecek minyak yang dibawa tangki minyak itu ke laboratorium.
Hasilnya, kualitas BBM yang dibawa tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
Baca juga: SPBU yang Oplos Pertalite di Medan Pesan Bensin Oktan 87 Sebanyak 24 Ton Per Minggu
"Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline," sebut Edith.
Kini, polisi telah menangkap tiga orang yang terkait aktivitas pengoplosan Pertalite ini.
Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Adapun polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang