MEDAN, KOMPAS.com - Aktivitas pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dicampur dengan bensin oktan 87 di SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, terungkap.
Kini, ada sejumlah pertanyaan termasuk soal sumber bensin oktan 87 yang belum terjawab oleh penyidik kepolisian.
Seorang tersangka, Untung, yang berperan sebagai sopir mobil tangki minyak, memberikan petunjuk penting.
Pria berusia 58 tahun itu mengaku mengambil bensin dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak.
Baca juga: 5 Fakta SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
"Ya, dari gudang, (di) Hamparan Perak," ungkap Untung saat diwawancarai media dalam konferensi pers yang digelar oleh Polrestabes Medan di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa petugas akan memverifikasi keterangan Untung.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan secara bertahap, termasuk mendalami peran tersangka dan modus operandi SPBU.
“Jadi kami masih melakukan pengembangan. Nanti kami pastikan terkait gudang tersebut,” kata Bayu kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Sabtu (8/3/2025).
Di sisi lain, Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria, menegaskan bahwa Pertamina Sumbagut tidak pernah menyetok bensin oktan 87.
“Kami hanya menyalurkan BBM pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92. Jadi bensin oktan 87 itu bukan dari kami,” tegas Susanto kepada Kompas.com.
Baca juga: Kasus SPBU Oplos Pertalite di Medan, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pertamina
Praktik pengoplosan ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian terhadap mobil tangki minyak yang memasuki SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) malam.
Polisi menemukan aktivitas mencurigakan dan memeriksa status mobil tangki yang dicat merah putih dengan tulisan "Pertamina" dan "PT Elnusa Petrofin".
Ternyata, mobil tersebut tidak memiliki surat jalan dari Pertamina karena kontraknya sudah putus sejak November 2023.
Kemudian, Pertamina melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa mobil tangki tersebut.
Hasilnya menunjukkan bahwa minyak itu adalah bensin dengan oktan 87, yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar pemerintah.
SPBU Nagalan diketahui mencampur bensin oktan 87 dengan Pertalite yang diperoleh dari Pertamina dan menjualnya kepada konsumen dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.
Mobil tersebut telah beroperasi selama delapan bulan dan diperkirakan SPBU Nagalan memesan bensin oktan 87 sebanyak 27 liter per minggu.
Baca juga: Tanpa Sadar, Warga Medan Gunakan Ribuan Liter Pertalite Oplosan Setiap Hari
Saat ini, polisi telah menyegel SPBU tersebut dan menghentikan distribusi BBM ke lokasi itu.
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus pengoplosan ini, yaitu Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang