MEDAN, KOMPAS.com - Kasus personel Polres Labuhanbatu, Bripka J, menendang kepala Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Evi berakhir dengan damai dan saling memaafkan antara kedua pihak.
Bripka J juga telah mendapat hukuman dengan ditahan di tempat khusus (patsus).
Dari video yang diterima Kompas.com dari pihak kepolisian, Brigadir J melakukan aksinya karena khilaf, lantaran Evi membakar sepeda motornya.
Baca juga: Saat Bripka J Bersimpuh Memohon Maaf Kepada Ibu ODGJ yang Ditendang Kepalanya
Bripka J kemudian mengakui kesalahannya menendang Evi.
Dia kemudian langsung bersimpuh memohon maaf kepada ibunda Evi yang bernama Nurhayati.
"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personel Satlantas Polres Labuhanbatu dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua saudara Evi," ujar Bripka J.
Pada kesempatan itu, Nurhayati juga memohon maaf kepada Bripka J atas kelakuan anaknya.
"Saya pun minta izin, minta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya," ujar Nurhayati.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, mengatakan kendati kedua pihak telah menyelesaikan persoalan ini dengan damai, proses hukuman terhadap Bripka J masih bergulir.
Kini Bripka J telah ditahan untuk proses sanksi etik.
"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J) telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ujar Syafrudin dalam keterangan persnya, Minggu (9/3/2025).
Syafrudin lalu menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret Bripka J.
Peristiwa terjadi pada Kamis (6/3/2025) tepat pukul 16.00 WIB.
Awalnya dia bersama personel lantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Bripka J kemudian memarkirkan kendaraan di sekitar pos lantas.