MEDAN, KOMPAS.com – Polrestabes Medan masih menyelidiki asal bensin oktan 87 yang digunakan SPBU Nagalan di Kota Medan untuk mengoplos BBM jenis pertalite.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dokumen serta keterangan tersangka yang telah ditahan.
“Di antaranya, sopir dan kernet itu kan pekerja diduga dari pihak gudang sumber BBM ilegal itu, atau oknum penyelewengan BBM,” ujar Bayu kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: SPBU di Medan Terungkap Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
“Saat ini, masih kita telusuri sumber (oktan 87) itu,” lanjutnya.
Bayu menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan, termasuk memeriksa pemilik SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.
“Kita akan mengarah ke situ. Kita harus jelas betul, bahwa yang kita target ini memenuhi syarat atau spek legal dalam hal penindakan,” katanya.
Sementara itu, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi BBM ke SPBU.
Baca juga: SPBU yang Oplos Pertalite di Medan Pesan Bensin Oktan 87 Sebanyak 24 Ton Per Minggu
“Tentu kita akan bersinergi dengan APH untuk memperketat pengawasan. Kejadian ini menjadi masukan bagi kami, ternyata modus seperti ini sangat patut untuk diwaspadai semua pihak,” ujar Susanto kepada Kompas.com.
Direktur Operasional PT Miduk Arta, Rajamin Sirait, meminta polisi agar tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka yang telah diamankan.
"Ya kita meminta agar orang di balik tiga tersangka turut diungkap polisi. Ini kepentingan siapa, pemilik SPBU siapa. Pasti ini sepengetahuannya (pemilik). Atau apakah SPBU disewakan kepada pihak lain. Tentu ini mesti diselidiki," kata Rajamin saat diwawancarai di Jalan Abdullah Lubis, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Misteri Asal-usul Bensin Oktan 87 yang Dipakai SPBU di Medan untuk Oplos Pertalite
Ia juga meminta polisi menelusuri asal minyak dan penyedia bahan oplosan, karena praktik ini merugikan masyarakat dan negara.
"Pelaku utama yaitu sebagai penyedia, supplier. Kan dia juga merugikan negara. Minyak ini dibeli dari mana, kan secara langsung Pertamina atau pemerintah rugi. Jadi kita harapkan jangan hanya sampai ketiga tersangka ini saja. Tapi supplier, pemilik SPBU juga," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengintai mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) malam. Saat diperiksa, mobil tangki berwarna merah putih dengan logo Pertamina dan PT Elnusa Petrofin itu ternyata tidak memiliki surat jalan resmi karena kontraknya dengan Pertamina sudah diputus sejak November 2023.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa minyak yang dibawa mobil tangki itu adalah bensin dengan oktan 87, yang tidak sesuai dengan standar pemerintah. SPBU Nagalan diketahui mencampur bensin tersebut dengan pertalite dari Pertamina dan menjualnya dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.
SPBU Nagalan diperkirakan memesan bensin oktan 87 sebanyak 27 liter per minggu. Kini, polisi telah menyegel SPBU tersebut dan Pertamina menghentikan distribusi BBM ke lokasi itu.
Tiga tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Mereka dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang