MEDAN, KOMPAS.com – Polisi menegaskan bahwa Erni Maryati Nainggolan, wanita yang viral mengaku sebagai korban penganiayaan, sebenarnya mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Erni terjatuh sendiri saat mengendarai sepeda motor di Jalan Dr Hadrianus Sinaga, Kecamatan Pangururan, Sabtu (21/12/2024) pukul 04.00 WIB.
"Saat Erni membawa motornya, dia hilang kendali dan terjatuh di depan SMA Negeri 1 Pangururan. Warga sekitar kemudian membawanya ke RSUD Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Sumaryono dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Viral Video Nenek di Samosir Diduga Dipukul Polisi hingga Lebam, Polres Bantah
Namun, setelah sadar pada 25 Desember 2024, Erni mengaku kepada suaminya bahwa dia dianiaya oleh empat orang berinisial AZ, JS, AS, dan PCH. Suaminya kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Samosir.
Polisi pun mengumpulkan barang bukti, memeriksa CCTV, dan meminta keterangan 43 saksi, tetapi tidak menemukan bukti yang mendukung klaim penganiayaan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk analisis alat bukti, keterangan saksi ahli, serta crime scene investigation, kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal," kata Sumaryono.
Baca juga: Wisatawan Diimbau Tidak Berkeliling Samosir, Jalan Penghubung 2 Kecamatan Terputus Longsor
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menambahkan bahwa sebelum kecelakaan, Erni sempat mabuk di sebuah warung tuak milik pria berinisial MS.
Pada Jumat (20/12/2024) tengah malam, Erni dan teman-temannya datang ke warung tuak Cafe Buni-buni di Pangururan. Mereka mengumpulkan uang untuk membeli minuman, namun sebelum cafe tutup, teman Erni berinisial LPP yang memegang uang pulang lebih dulu.
Ketika karyawan kafe menagih pembayaran, teman Erni lainnya, HH, yang akhirnya membayar. Erni dan beberapa teman lalu mendatangi rumah LPP untuk meminta uang mereka kembali, tetapi mereka diusir oleh penghuni kos karena dianggap mengganggu.
Baca juga: PKL Kembali Rampas Ruang Jalan di Sukabumi, Wali Kota: Di Luar Kontrol
Mereka akhirnya bubar, dan menurut keterangan LPP, Erni dalam kondisi mabuk sebelum pulang mengendarai motor.
"Saksi LPP yang terakhir berkomunikasi dengan korban mengatakan bahwa Erni dalam kondisi mabuk sebelum mengendarai sepeda motor pulang," kata Edward.
Tak lama setelah itu, Erni mengalami kecelakaan.
"Berdasarkan keterangan medis, Erni diketahui dalam pengaruh alkohol saat berkendara, sesuai laporan polisi laka lantas yang dilaporkan ke Polres Samosir pada 23 Desember 2024," ujar Edward.
Meski demikian, Sumaryono menegaskan bahwa polisi tetap terbuka jika ada bukti baru yang menguatkan dugaan penganiayaan.
"Kami tetap terbuka jika ada masyarakat yang dapat memberikan bukti dan petunjuk tambahan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang