MEDAN, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayor Jenderal Rio Firdianto, merespons pengesahan revisi UU TNI.
"Ya, kita tinggal mengikuti perintah dari UU saja," ungkap Rio saat diwawancarai di Pomdam I/BB, Jalan Sena, Kota Medan.
Baca juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI Mulai Ricuh, Massa Lempar Batu dan Petasan ke Gedung DPR
Meskipun banyak protes dari masyarakat sipil yang menganggap pengesahan RUU TNI bernuansa penguatan dwi fungsi TNI, Rio enggan berkomentar lebih lanjut.
"Saya enggak ada komentar ya. Karena kami di sini, alhamdulillah kondusif. Semua stakeholder yang ada di Sumut menyambut baik dengan pengesahan RUU TNI," jelasnya.
Rio juga berpendapat bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam UU TNI yang baru disahkan.
Beberapa poin yang diangkat dalam revisi ini mencakup usia pensiun serta penambahan empat lembaga yang dapat dimasuki oleh TNI aktif.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Baca juga: Kritik Pengesahan Revisi UU TNI, Aksi Kamisan Medan: Kembalikan TNI ke Barak!
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.
"Setuju," seru anggota DPR.
"Terima kasih," kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Ketukan palu tersebut disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang