MEDAN, KOMPAS.com - Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, dilaporkan tetangganya berinisial RS karena diduga melakukan penganiayaan.
Kini, polisi masih mendalami perkara tersebut.
"Perkara itu masih didalami. Kedua belah pihak saling lapor," kata KBO Satreskrim Polres Dairi, Iptu Perlindungan Lumbantoruan, kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (21/3/2025).
"RS ini tetangga Wahyu," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswa Medan: UU TNI Ancaman, Tarik Militer dari Jabatan Sipil!
Diketahui, RS mengaku dianiaya di gudang milik Wahyu di Jalan Tigalingga, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi pada 4 Januari 2025 malam.
Usai penganiayaan itu, RS melaporkan Wahyu dan seorang pekerja Wahyu ke Polres Dairi.
Di lain pihak, pekerja Wahyu melaporkan RS atas dugaan pencurian.
Sebab, RS diduga mencuri ponsel milik pekerja Wahyu pada 4 Januari pagi.
Aksi RS pun terekam CCTV, sehingga malamnya ia dipanggil ke gudang Wahyu.
Baca juga: Potret Pemusnahan 12 Ton Mangga Ilegal asal Thailand di Medan
Kepada polisi, Wahyu mengatakan seorang pekerjanya memukul RS karena kesal lantaran ponselnya dicuri.
Atas dasar itu, Wahyu melaporkan RS ke Polres Dairi atas dugaan pencemaran nama baik.
"RS melaporkan Wahyu atas dugaan penganiayaan. Kalau Wahyu melaporkan RS atas dugaan pencemaran nama baik. Dan pekerja Wahyu melaporkan RS atas dugaan pencurian," katanya.
Kini, perkara itu masih diproses di Satreskrim Polres Dairi.
Wahyu, pekerja Wahyu, dan RS telah diperiksa polisi untuk mendudukkan persoalan yang terjadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang