MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi menolak UU TNI di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan pada Kamis (20/3/2025).
Massa datang dengan membawa poster, spanduk, dan pengeras suara.
Satu per satu mereka berorasi untuk menyuarakan keresahannya.
Baca juga: Isi UU TNI yang Resmi Disahkan, Ini Revisi Pasal yang Perlu Diperhatikan
"Tarik militer dari jabatan sipil," demikian tertulis di spanduk yang dibawa peserta aksi.
Di samping itu, massa aksi turut membawa spanduk yang berisi tulisan petisi menolak pengesahan RUU TNI. Mereka pun menandatangani spanduk itu.
"Hari ini kami menolak revisi UU TNI yang baru saja disahkan," kata Wendy Sembiring, selaku Ketua GMKI Cabang Medan saat diwawancarai di lokasi.
Baca juga: UU TNI, Disahkan Massa Aksi Kamisan di Kalteng Lempar Sepatu
Dia menyampaikan ada tiga poin yang disorot.
Pertama, UU TNI dapat melemahkan supremasi sipil, sebab TNI masuk ke dalam ranah sipil.
"Kedua, kami melihat ke depannya meningkatnya risiko akan ancaman kekerasan dan pelanggaran HAM," ujar Wendy.
"Ketiga, kami juga melihat sistem hukum cenderung akan rusak, karena TNI memiliki hegemoninya sendiri yang akan mampu merusak sistem hukum," tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar DPRD Sumut mestinya menyatakan secara terbuka untuk menolak revisi UU yang disahkan.
"DPRD Sumut harus bertanggung jawab juga atas kemarahan dan keresahan dari mahasiswa atas polemik revisi UU TNI," sebut Wendy.
Ia menyampaikan, seorang anggota DPRD sempat menjumpai massa aksi.
Namun, anggota DPRD belum mendapat jawaban yang konkret.
"Tapi kita tetap mendorong agar DPRD Sumut menolak revisi UU TNI ini," ujar Wendy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang