MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Ali (47) merampok uang milik kakaknya senilai Rp 230 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil dan bermain judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan kejadian ini terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, karyawan PT Widya Tekhno, Adek Fakhrizal, diperintahkan oleh pemilik PT tersebut—yang merupakan kakak dari Ali—untuk menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp 510 juta ke bank.
"Sebelum mengantar uangnya, pelapor (Adek) memasukkan Rp 280 juta ke dalam tas ransel dan Rp 230 juta ke dalam jok sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya," ujar Sumaryono dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025) malam.
Baca juga: Karyawan Pabrik Sepatu di Serang Jadi Korban Perampokan, Uang THR Rp 10 Juta Melayang...
Saat baru berjalan 100 meter dari kantor, Ali menghentikan Adek dan berpura-pura meminta tumpangan. Saat dibonceng, Ali menanyakan tujuan Adek.
"Lalu tersangka berkata, 'Berani kali setor uang taruh di tas uangnya'. Dan dijawab Adek, di dalam jok juga sudah penuh (uangnya)," kata Sumaryono.
Ketika tiba di persimpangan Jalan Berlian Sari dan Jalan Brigjen Zein Hamid, Ali menyuruh Adek berhenti untuk membelikannya rokok. Namun, Adek menolak. Ali kemudian memaksa merebut tas ransel Adek, tetapi gagal.
"Pelaku kemudian mendorong tubuh Adek hingga menjauh dari motornya, lalu membawa kabur sepeda motor beserta uang tunai Rp 230 juta yang disimpan di jok motor," ungkap Sumaryono.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Penggelapan 8 Mobil Rental di Simalungun, Jual Mobil yang Dipinjam
Polisi yang menyelidiki kasus ini akhirnya menangkap Ali pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di indekosnya di Jalan Jermal XV Kramat Indah, Kecamatan Medan Denai.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya," ujar Sumaryono.
Ali mengaku uang hasil rampokan digunakan untuk membeli mobil Toyota Calya merah seharga Rp 112 juta, perhiasan emas senilai Rp 35 juta, serta membayar utang Rp 15 juta. Selain itu, sekitar Rp 50 juta digunakan untuk bermain judi online, sementara sisa uang tunai Rp 3 juta masih ada di tangannya.
"Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Sumaryono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang