MEDAN, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan setelah beredar video yang menyebutkan adanya pungutan Rp 50.000 per siswa untuk dana pensiun guru.
Video yang diunggah akun Instagram @brorondm menyebutkan bahwa setiap siswa diminta membayar Rp 10.000 untuk satu guru yang pensiun.
Tahun ini terdapat lima guru yang pensiun, sehingga total pungutan per siswa mencapai Rp 50.000. Dengan jumlah siswa sekitar 1.000 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 50 juta, yang kemudian dibagi rata kepada lima guru pensiun.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pemungutan dilakukan oleh siswa yang menjabat sebagai bendahara kelas atas instruksi para guru di sekolah.
Baca juga: Kondisi Sekolah Buruk dan Tidak Nyaman, Tolong Kami Pak Presiden...
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan, menyatakan pihaknya telah memanggil Kepala SMA Negeri 4 Medan, Rianto, pada Senin (24/3/2025) untuk dimintai klarifikasi.
"Sudah diperiksa oleh cabang dinas, (berdasarkan) pemeriksaan itu benar, sudah dilakukan mereka (SMAN 4 Medan). Menurut mereka tindakan itu sudah kebiasaan setiap tahun, kalau ada guru yang pensiun dari dulu," kata Basir saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, dalam berita acara pemeriksaan, pihak sekolah beralasan bahwa pemungutan tersebut didasarkan pada AD/ART OSIS yang tertuang dalam BAB 1 Pasal 3 ayat 3.
Namun, Disdik Sumut menegaskan bahwa pungutan seperti itu tetap tidak dibenarkan.
"Kita tetap tidak membenarkan itu, karena ada kutipan di luar ketentuan. Kepala sekolah berjanji akan mengembalikan itu sesegera mungkin," ujar Basir.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang