Sri menjelaskan keterlambatan pengadaan obat terjadi karena rumah sakit masih memiliki utang ke vendor pada 2024. Akibatnya, sistem vendor terkunci sehingga obat tidak bisa dipesan.
"Tahun 2024 kita ada utang terhadap beberapa vendor. Ada beberapa vendor tertentu obatnya hanya pada obat itu, di vendor ini hanya kalau belum membayar sistemnya ter-lock jadi enggak bisa dipesan," ujarnya.
Sri menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Sumut menggunakan skema pembiayaan dengan jaminan klaim BPJS agar pengadaan obat bisa segera dilakukan.
"Skemanya terjadi pembiayaan dari Bank Sumut dengan jaminannya klaim BPJS. Kita dapat uang dulu, kemudian diklaim dari pembayaran BPJS Februari dan Mei 2025," jelasnya.
Ia mengakui bahwa informasi soal pasien yang sudah menunggu lama tidak sepenuhnya sampai ke pejabat pengadaan obat.
"Kami akui informasi bahwa pasien sudah menunggu lama itu tidak semuanya sampai kepada pejabat pengadaan. Kami akui kekurangan kami, sehingga kurang cepat mengantisipasi," kata Sri.
Ia menegaskan akan memperbaiki SOP agar kejadian serupa tidak terulang.
"Jadi nanti SOP-nya akan kami pertegas lagi. Sebenarnya SOP-nya sudah ada, tapi mungkin tadi kekurangsigapan petugas dan sebagainya, sehingga informasi (obat) habis tidak tersampaikan," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang