Oleh karena itu, pada momentum Hari Buruh Internasional 2025 ini AKBAR Sumut menuntut pemerintah untuk:
1. Wujudkan upah yang layak kepada buruh.
2. Wujudkan kepastian hubungan kerja bagi seluruh buruh lepas dan hapuskan sistem kerja outsourcing.
3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan buruh.
4. Hentikan segala bentuk diskriminasi kepada buruh.
5. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga.
6. Evaluasi kebijakan efisiensi anggaran yang mengakibatkan PHK massal.
7. Wujudkan perlindungan terhadap buruh termasuk buruh perempuan, ragam gender dan seksualitas, serta disabilitas.
8. Wujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
9. Berikan hak maternitas untuk buruh.
10. Wujudkan hak pekerja untuk berserikat.
11. Hentikan komersialisasi dalam pendidikan.
12. Tolak UU TNI dan RUU Polri.
13. Memastikan pengembalian status kerja 8 buruh CV Berkah Sawit Sejahtera Asahan yang mendapatkan PHK sepihak oleh perusahaan.
14. Terbitkan Perda yang mengakomodir jaminan perlindungan pekerja informal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang