MEDAN, KOMPAS.com - Seorang remaja inisial F (17) tewas saat tawuran antar pemuda pecah di Jalan Karya Bakti Gang Tawon, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kini, polisi telah menangkap tujuh orang.
Baca juga: Tawuran 4 Kelompok di Jakut, Janjian Saling Serang dan 2 Orang Terluka
Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tawuran ini dipicu saling ejek antara dua kelompok remaja di media sosial. Kemudian bersepakat untuk tawuran," kata Oloan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Minggu (4/4/2025).
"Korban dibacok oleh KS (17) pakai parang sisir mengenai bagian kepala. Korban jatuh dan tidak sadarkan diri, sedangkan teman-temannya melarikan diri karena kalah jumlah,” lanjutnya.
Pada Sabtu (3/5/2025), personel polisi melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi. Alhasil, tujuh remaja ditangkap, yakni KS (17), DF (17), MJA (17), FA (15), RR (18), MH (20), dan KH (17).
"Dari tangan mereka, petugas menyita lima bilah senjata tajam berbagai bentuk, termasuk parang sisir yang digunakan tersangka KS untuk membacok korban," sebut Oloan.
Baca juga: Bocah Empat Tahun Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi di Grobogan
Oloan menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Saat ini pihaknya masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni inisial D, E, dan M.
Kini, tujuh pelaku yang telah ditangkap, telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. Mereka disangkakan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) Jo Pasal 110 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang