KARO, KOMPAS.com – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara menekankan pentingnya kelengkapan dokumen ekspor bagi pelaku usaha pertanian di Kabupaten Karo. Hal ini seiring dengan meningkatnya ekspor hasil bumi dari wilayah dataran tinggi tersebut ke berbagai negara, khususnya di kawasan Asia.
Kepala BBKHIT Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, mengatakan bahwa salah satu syarat utama dalam ekspor hortikultura adalah dokumen resmi yang menyatakan mutu dan keamanan produk.
"Jadi melalui pengajuan dokumen, merupakan bentuk peran serta pemerintah melalui kita BBKHIT untuk memastikan dan mengeluarkan surat pernyataan produk ekspor dalam kondisi aman dan baik sebelum diberangkatkan ke luar negeri," ujar Prayatno, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: 20 Ton Kentang dan Ubi dari Karo Diekspor ke Singapura, Ini Tantangan Petaninya
Ia juga menambahkan, saat ini negara-negara tujuan ekspor semakin ketat dalam menetapkan persyaratan dokumen asal.
"Selain itu, di tahun ini negara-negara penerima ekspor juga meminta adanya surat keterangan dari negara asal. Sehingga, kita harap kepada semua eksportir seperti di Kabupaten Karo untuk sama-sama berperan aktif," jelasnya.
Pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia telah menetapkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, seluruh komoditas wajib melalui pemeriksaan karantina sebelum diekspor maupun diimpor.
"Peraturan baru ini, mengatur tentang seluruh komoditas wajib melalui pemeriksaan Badan Karantina sebelum diekspor ke luar negeri. Tak hanya yang akan diekspor, yang diimpor juga harus melalui pemeriksaan Badan Karantina," ungkap Prayatno.
Baca juga: Puluhan Pabrik Tapioka di Lampung Hentikan Pembelian Singkong, Ada Apa?
Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan mutu dan keamanan semua komoditas pertanian yang keluar masuk Indonesia.
"Jadi ini untuk memastikan keamanan dan kualitas yang baik sebelum dikirimkan ataupun tiba di wilayah kita," ujarnya.
Sebagai langkah sosialisasi, BBKHIT akan mengundang dinas terkait dan para pelaku usaha ekspor di Kabupaten Karo untuk pemaparan aturan baru tersebut.
"Tidak ada kita batasi komoditasnya, silakan langsung sampaikan ke kita untuk penerbitan suratnya. Ini seperti asuransi dari negara, agar barang yang kita kirim dari Indonesia khususnya dari Kabupaten Karo dalam kondisi baik dan bisa tiba di negara tujuan dengan aman," tutup Prayatno.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang